7 Oktober 2020 13:27

Berdasarkan Berita
Acara Hasial Pemilihan Nomor : 28.10/IX/POKJA I/35.07.023/2020 tanggal 24 September 2020, Surat Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Nomor
640/641/35.07.111/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tentang Hasil Pre Award Meeting ditetapkan
bahwa CV. NADS UTAMA KARYA sebagai Pemenang Berkontrak, karena Calon Penyedia CV. BUMI PUTRA PERKASA,Tidak Mememuhi
Syarat sebagai Pemenang. Berdasarkan Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia atau Pre Award Meeting(PAM)
Nomor : 640/04.X.PRPB/35.07.111/2020 tanggal 02 Oktober 2020, telah dilakukan
pemeriksaan


terhadap Dokumen Penawaran CV. BUMI PUTRA PERKASA dengan hasil sebagai berikut:











·

Personil Manajerial tidak memenuhi syarat karena tidak dapat membuktikan
keberadaan Personil Manajerial; tidak dapat membuktikan pengalaman kerja Personil
Manajerial sebagaimana tercantum dalam Daftar Riwayat Pekerjakan.















Dan berdasarkan Berita
Acara Rapat Persiapan Penunjukan atau Penyedia Pre Award Meeting(PAM)
Nomor : 640/05.X.PRPB/35.07.111/2020
tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Penawaran
CV. NADS UTAMA KARYA dengan hasil sebagai berikut :











·

Personil Manajerial dan Peralatan yang digunakan untuk menawar paket ini
berbeda dengan paket lain yang menjadi Pemenang Tender (Pembangunan Gedung
Inspektorat Lantai 2) dan Sisa Kemampuan Paket, sehingga memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai pemenang pemenang berkontrak Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri di Kepanjen.