1 Oktober 2021 09:27

Pada hari ini, Jum’at tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, Kami POKJA II Pokja Pemilihan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/297/KEP/35.07.023/2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/568/KEP/35.07.014/2020 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Malang tanggal 22 April 2021, berdasarkan :
1. Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Nomor : 524/6688/35.07.118/2021 tanggal 30 September 2021, perihal Pembatalan Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa;
2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Yang Terdampak Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Daerah Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), poin 5.a.1.a;
3. Surat Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang Nomor : 005/452/35.07.023/2021 tanggal 1 Oktober 2021, perihal Pembatalan Penayangan Paket Pada Sistem LPSE;

Bahwa kegiatan Pengadaan Sapi Perah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021. Keputusan Pengguna Anggaran beserta Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang melalui Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang menyatakan membatalkan proses pemilihan/tender.

Berdasarkan hal tersebut, POKJA II Pokja Pemilihan Kabupaten Malang menyatakan tender Pengadaan Sapi Perah – 15007247 dinyatakan GAGAL.

Demikian Berita Acara ini dibuat oleh Pokja II Pokja Pemilihan Kabupaten Malang Tahun 2021 untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kepanjen, 1 Oktober 2021

POKJA II POKJA PEMILIHAN KABUPATEN MALANG
TAHUN ANGGARAN 2021

ttd


Lampiran: