19 April 2022 13:06

Pada hari ini Senin tanggal Delapan belas bulan April tahun dua ribu dua puluh dua, kami Kelompok Kerja Pemilihan I Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/297/KEP/35.07.013/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/568/KEP/35.07.023/2020 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Malang dan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Nomor 094/676/35.07.023/2021 tanggal 31 Desember 2021

Memperhatikan :

1. Memperhatikan :

a. Surat Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Nomor : 600/1667/35.07.109/2022 Tanggal 18 April 2022 Perihal Permohonan Tender Gagal

b. Surat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Malang Nomor : 005/271/35.07.023/2022 Perihal Pembatalan Penanyangan Paket Pada Sistem LPSE

2. Menindaklanjuti penjelasan pada angka 1 poin a dan b di atas, maka Pokja I Pokja Pemilihan Kabupaten Malang Tahun 2022 memutuskan bahwa Tender untuk pekerjaan Rehab Jalan Wagir - Gunungkawi (DAK) dinyatakan GAGAL.

Demikian pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Demikian pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Lampiran: